For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 6/2019 · Permenpar No. 6 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2019Publication Date:15 Mei 2019
Keterbukaan InformasiPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date21 Mei 2019
Publication Date15 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.63/UM.001/MPEK/2013 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1279).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang lebih baik, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID Tingkat I, PPID UPT, dan Petugas Pelayanan Informasi, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Jenis-jenis Informasi Publik yang terdiri dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi Publik yang dikecualikan.
  3. Standar Pelayanan Informasi Publik yang meliputi pengumuman informasi dan permohonan informasi, serta tata cara pengajuan keberatan jika permohonan informasi ditolak.
  4. Kewajiban pelaporan layanan Informasi Publik oleh PPID UPT kepada PPID Utama, dan oleh PPID Utama kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi Pusat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi, termasuk tata cara mengajukan permohonan informasi dan keberatan, serta hak untuk mendapatkan tanggapan atas keberatan yang diajukan.

1. Permohonan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sengketa Informasi Publik yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap dilaksanakan oleh organisasi PPID yang sebelumnya sampai selesainya proses sengketa. 3. Pelayanan informasi publik oleh PPID UPT dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)