For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 5/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:31 Januari 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date31 Januari 2008
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2001 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas utama memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Satpol PP merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas membantu Bupati dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, pengawasan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan daerah, serta melakukan tindakan represif non-yudisial. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Bagian Tata Usaha, Bidang Keamanan dan Kesamaptaan, Bidang Operasi dan Ketertiban, dan Bidang Program dan Pembinaan. Selain itu, terdapat kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya.

Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan kewenangannya. Satpol PP juga dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga lain berdasarkan hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati. Bupati melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satpol PP. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

(-)

(-)