on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Also known as: Peraturan OJK 19/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) guna mendeteksi dan menangani permasalahan keuangan sejak dini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan status pengawasan BPR dan BPRS dalam tiga kategori: pengawasan normal, intensif, dan khusus. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pengendali dari BPR atau BPRS yang mengalami permasalahan signifikan diwajibkan menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Peraturan ini juga mengatur kewajiban BPR dan BPRS dalam pengawasan intensif untuk memperkuat modal, mengganti anggota Direksi atau Dewan Komisaris, dan melakukan tindakan lain sesuai arahan OJK. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria dan tindakan yang harus diambil jika BPR atau BPRS berada dalam pengawasan khusus, termasuk penambahan modal dan pembatasan kegiatan usaha.