For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 3/2018 · Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2018Publication Date:23 Februari 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date23 Februari 2018
Publication Date23 Februari 2018
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan dunia usaha, serta nilai-nilai sosial budaya daerah. Perubahan meliputi: 1. Definisi istilah-istilah seperti Perdagangan, Perusahaan Perdagangan, Pengusaha, SIUP, TDP, IUI, dan TDG. 2. Kewenangan Kepala Daerah dalam penerbitan SIUP, TDP, IUI, dan TDG, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. 3. Kriteria usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. 4. Masa berlaku SIUP selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. 5. Prosedur permohonan SIUP baru dan perubahan, termasuk persyaratan dokumen dan penandatanganan oleh pemilik atau pengurus perusahaan. 6. Ketentuan mengenai warna formulir SIUP berdasarkan skala usaha. 7. Kewajiban perusahaan untuk mengajukan permohonan perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan. 8. Penghapusan retribusi untuk permohonan SIUP baru, perubahan, dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak. 9. Prosedur pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP, termasuk persyaratan dokumen dan penandatanganan formulir. 10. Ketentuan mengenai pembaharuan dan penggantian TDP, serta kewajiban melaporkan perubahan data perusahaan. 11. Persyaratan dan prosedur memperoleh IUI, termasuk kewajiban menyampaikan Informasi Industri secara berkala. 12. Kewajiban perusahaan industri untuk melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan lingkungan. 13. Ketentuan mengenai TDG, termasuk masa berlaku dan kewajiban pendaftaran ulang. 14. Kewenangan Dinas dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerbitan SIUP, TDP, IUI, dan TDG.

1. Bagi Perusahaan yang telah memiliki SIUP, TDP, Izin Usaha Industri dan TDG sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, SIUP, TDP, Izin Usaha Industri dan TDG-nya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan IUI wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

1. Pemilik gudang yang melanggar ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (2) dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, pemilik gudang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 3. Sanksi administrasi pencabutan SIUP, TDP, Izin Industri dan TDG dikenakan dalam hal Pemilik dan/atau pengelola usaha/kegiatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Perusahaan Industri yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 atau Pasal 39, dan merugikan Negara atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan IUI/Izin Perluasannya sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. 5. Perusahaan Industri yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 31 atau Pasal 39 dan merugikan Negara atau orang lain dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tambahan pencabutan IUI /Izin Perluasannya sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.