For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I

Also known as: Permenkumham 26/2013 · Permenkumham No. 26 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pengangkatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I, yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya. Pengangkatan ini harus dilakukan secara proporsional untuk menjamin kualitas dan objektivitas. Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahapan, termasuk inventarisasi jabatan yang lowong, penawaran terbuka, pengusulan pegawai, uji kelayakan dan kepatutan, rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, penetapan pengangkatan, pelantikan, dan penandatanganan kontrak kinerja serta pakta integritas. Persyaratan umum untuk calon Kepala Lapas Klas I meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil, pangkat, kualifikasi pendidikan, penilaian prestasi kerja, kompetensi jabatan, serta kesehatan jasmani dan rohani. Persyaratan khusus mencakup pengalaman jabatan sebelumnya. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)