Peraturan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pengangkatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I, yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya. Pengangkatan ini harus dilakukan secara proporsional untuk menjamin kualitas dan objektivitas. Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahapan, termasuk inventarisasi jabatan yang lowong, penawaran terbuka, pengusulan pegawai, uji kelayakan dan kepatutan, rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, penetapan pengangkatan, pelantikan, dan penandatanganan kontrak kinerja serta pakta integritas. Persyaratan umum untuk calon Kepala Lapas Klas I meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil, pangkat, kualifikasi pendidikan, penilaian prestasi kerja, kompetensi jabatan, serta kesehatan jasmani dan rohani. Persyaratan khusus mencakup pengalaman jabatan sebelumnya. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Menteri.