For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kerjasama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 10/2011 · Perda Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2012Publication Date:30 Desember 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date24 Februari 2012
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kerjasama Desa diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kerjasama antar desa dan antara desa dengan pihak ketiga. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, serta untuk mewujudkan desa sebagai penggerak roda pembangunan.

Peraturan ini mengatur ruang lingkup kerjasama desa yang meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerjasama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam berbagai bidang, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan batas desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerjasama desa. Kepala Desa bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama desa, serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan kerjasama desa.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembentukan Badan Kerjasama Desa, tata cara kerjasama, perubahan dan pembatalan kerjasama, tenggang waktu kerjasama, penyelesaian perselisihan, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan kecamatan.

(-)

(-)