on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali
Also known as: Perda Provinsi Bali 3/2021 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. Bank BPD Bali) dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah Pemerintah Provinsi telah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada kedua perseroan tersebut berdasarkan peraturan daerah sebelumnya, dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mensyaratkan penetapan melalui Peraturan Daerah.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi dalam rangka mendorong pembangunan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. Penambahan modal daerah kepada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah) akan direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun (2021-2023). Sementara itu, penambahan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali pada Tahun 2021 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari kedua perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank BPD Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke kas daerah. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.