on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Epil Barat di Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pembentukan desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial:
Desa Epil Barat:
Desa Toman Baru:
Kewenangan Desa: Meliputi urusan pemerintahan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan kabupaten yang dilimpahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa: Dengan terbentuknya desa baru, dibentuk BPD dan dipilih Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan desa, dibentuk Sekretariat BPD, Sekretariat Desa, Perangkat Desa, dan Lembaga Desa sesuai ketentuan yang berlaku.