on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP PER.01/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.01/MEN/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaan pengadaan melibatkan beberapa pihak, termasuk PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa. Pengadaan ini mencakup kegiatan yang dibiayai oleh APBN dan dana pinjaman atau hibah dalam negeri. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran dan verifikasi oleh LPSE. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Procurement dengan metode e-lelang umum, dan semua pihak terkait harus mematuhi etika pengadaan serta menjaga kerahasiaan data dan informasi elektronik.