For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2019 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date05 Agustus 2019
Publication Date05 Agustus 2019
Place of EnactmentSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa.

Pembangunan kepariwisataan meliputi Destinasi Pariwisata, Industri Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan. Destinasi Pariwisata mencakup pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, sarana dan prasarana umum, serta fasilitas pariwisata. Industri Pariwisata meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Usaha Pariwisata meliputi daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi, pelayanan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi kesehatan kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang bertugas meningkatkan citra kepariwisataan, kunjungan wisatawan, dan menggalang pendanaan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata dan dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing dengan rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, wisatawan dapat diusir dari lokasi. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.