on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Also known as: Keppres 15/2011 · Keppres No. 15 Tahun 2011 · Keppres Nomor 15 Tahun 2011
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek terkait. Tim Terpadu dibentuk untuk menginventarisasi permasalahan penempatan dan perlindungan TKI, mengevaluasi kebijakan dan peraturan terkait, serta mengkaji Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara tujuan. Tim ini juga bertugas mengevaluasi penanganan TKI bermasalah dan memberikan rekomendasi penyelesaian. Tim Terpadu terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari kementerian terkait, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini bertugas selama enam bulan dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.