For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: Keppres 15/2011 · Keppres No. 15 Tahun 2011 · Keppres Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2011Publication Date:14 Juni 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 2011
Publication Date14 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek terkait. Tim Terpadu dibentuk untuk menginventarisasi permasalahan penempatan dan perlindungan TKI, mengevaluasi kebijakan dan peraturan terkait, serta mengkaji Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara tujuan. Tim ini juga bertugas mengevaluasi penanganan TKI bermasalah dan memberikan rekomendasi penyelesaian. Tim Terpadu terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari kementerian terkait, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini bertugas selama enam bulan dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)