For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: SE BKN 1/2026 · SE BKN No. 1 Tahun 2026 · SE BKN Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:20 Januari 2026
KetenagakerjaanProfesiAparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
Effective Date-
Publication Date20 Januari 2026

Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1037/B-BJ.01.01/SD/K/2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional bidang Kepegawaian; Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian; Surat Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Nomor 6086/B-BJ.01.01/SD/C/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (JF MASN) dan mempermudah proses administrasi melalui platform digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Surat Edaran ini mendefinisikan JF MASN, Pejabat Fungsional MASN, Instansi Pembina (BKN), dan Instansi Pengguna. Uji Kompetensi JF MASN adalah proses pengukuran kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional atau calon pejabat fungsional. Terdapat dua kategori uji kompetensi: perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan. BKN bertindak sebagai penyelenggara utama, dengan kewajiban bagi Instansi Pengguna untuk menunjuk admin dan pengawas, serta menyiapkan sarana dan prasarana. Peserta memiliki kewajiban mengunggah dokumen persyaratan, mengikuti uji kompetensi, dan mematuhi tata tertib. Persyaratan mencakup dokumen usulan, surat keterangan integritas, jenjang pendidikan, pengalaman kerja, evaluasi kinerja, batas usia, dan persetujuan kebutuhan JF MASN. Uji kompetensi dilaksanakan 12 kali setahun dengan jadwal yang telah ditentukan. Materi mengacu pada standar kompetensi JF MASN, dan metode yang digunakan meliputi ujian tertulis, lisan, portofolio, atau metode lain. Kriteria kelulusan didasarkan pada akumulasi nilai teknis, manajerial, dan sosial kultural dengan nilai minimal yang berbeda untuk jenjang terampil hingga ahli madya (70) dan ahli utama (80). Peserta yang lulus akan menerima sertifikat elektronik yang berlaku selama 2 tahun. Pelanggaran tata tertib akan dikenai peringatan, dan jika diabaikan, peserta dapat didiskualifikasi.

(-)

Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh tim uji kompetensi. Apabila peserta mengabaikan peringatan tersebut, tim uji kompetensi dapat mendiskualifikasi peserta tersebut.