Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 bertujuan untuk memberikan legalitas usaha dan kepastian hukum bagi setiap usaha di sektor perdagangan, mencegah praktik usaha tidak jujur, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjadi sarana pembinaan, perlindungan, pengawasan, dan pengembangan sektor perdagangan. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha): SIUP Kecil (Rp. 50.000.000 - Rp. 500.000.000), SIUP Menengah (Rp. 500.000.000 - Rp. 10.000.000.000), dan SIUP Besar (di atas Rp. 10.000.000.000). Kewajiban ini dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang, dan perusahaan mikro (dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000). SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar, atau usaha yang diatur oleh peraturan lain. Walikota memiliki kewenangan penerbitan SIUP yang dilimpahkan kepada SKPD terkait, dengan pembinaan dan evaluasi oleh dinas perdagangan. Pemilik SIUP wajib melapor jika membuka kantor cabang, melakukan perubahan data perusahaan, atau jika SIUP hilang/rusak. Pemilik SIUP juga wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha jika diperlukan dan melaporkan penutupan perusahaan.