Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi siswa atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP BPSDMP KP yang dikenai tarif Rp0,00, yaitu biaya pendidikan dan biaya ujian akhir. Biaya pendidikan dikenakan bagi Taruna pada Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan program Diploma IV, sedangkan biaya ujian akhir dikenakan bagi Siswa atau Taruna pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah, Politeknik Kelautan dan Perikanan, dan Sekolah Tinggi Perikanan program Diploma IV. Siswa atau Taruna yang tidak mampu secara ekonomi mengajukan Surat Permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 dengan melampirkan persyaratan seperti Surat Pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa, fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi Kartu Keluarga, dan foto kondisi rumah. Selain itu, siswa atau taruna yang orang tua/walinya berprofesi sebagai nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, pengolah ikan kecil, pemasar hasil perikanan kecil, atau petani garam kecil juga dapat mengajukan permohonan yang sama dengan melampirkan Surat Pernyataan Pekerjaan yang disahkan oleh dinas terkait.