For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 17/2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 November 2018Publication Date:12 November 2018
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGARUSUTAMAAN GENDER
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date12 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan. Latar belakangnya adalah perlunya kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi di seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dengan koordinasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi PUG. Dibentuk Pokja PUG Daerah untuk mempercepat pelembagaan PUG, dengan anggota seluruh Kepala Perangkat Daerah. Pokja PUG bertugas mempromosikan PUG, menyusun program kerja, dan mendorong perencanaan serta penganggaran yang responsif gender. Focal Point PUG ditetapkan di setiap Perangkat Daerah untuk mempromosikan PUG dan memfasilitasi penyusunan anggaran responsif gender. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan perempuan yang meliputi kualitas hidup perempuan dan keluarga, perlindungan perempuan dari kekerasan (fisik, psikis, seksual, dan lainnya), serta perlindungan anak. Pelaporan pelaksanaan PUG dilakukan secara berjenjang dari Focal Point hingga Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan PUG dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi PUG. Pendanaan kegiatan PUG dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan melalui penetapan panduan teknis, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kapasitas Focal Point serta Pokja PUG.

(-)

(-)