For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Also known as: Peraturan OJK 8/2024 · Peraturan OJK No. 8 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2024Publication Date:25 April 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeProduk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Oktober 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770). 2. Pasal 50 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5996). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta untuk menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan kriteria produk asuransi, polis asuransi, premi atau kontribusi, penghentian pertanggungan/kepesertaan, mekanisme penyelenggaraan produk asuransi (termasuk persetujuan dan pelaporan), saluran pemasaran produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, dan manajemen produk asuransi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

Beberapa poin penting meliputi kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki Aktuaris Perusahaan dan tenaga pengelola investasi jika menyelenggarakan PAYDI, larangan merancang Produk Asuransi Bersama melalui mekanisme kerja sama selain antara perusahaan asuransi yang sejenis, dan kewajiban menerbitkan polis asuransi yang memenuhi standar minimum. Perusahaan juga wajib memastikan Tertanggung/Peserta memiliki hubungan kepentingan dengan Pemegang Polis dalam Produk Asuransi kumpulan.

1. Surat persetujuan atau pencatatan atas Produk Asuransi yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Proses pelaporan Produk Asuransi yang belum selesai pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau larangan untuk memasarkan produk asuransi tertentu. 3. Beberapa pelanggaran juga dapat dikenakan denda administratif.