on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Also known as: Peraturan OJK 8/2024 · Peraturan OJK No. 8 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta untuk menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan kriteria produk asuransi, polis asuransi, premi atau kontribusi, penghentian pertanggungan/kepesertaan, mekanisme penyelenggaraan produk asuransi (termasuk persetujuan dan pelaporan), saluran pemasaran produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, dan manajemen produk asuransi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.
Beberapa poin penting meliputi kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki Aktuaris Perusahaan dan tenaga pengelola investasi jika menyelenggarakan PAYDI, larangan merancang Produk Asuransi Bersama melalui mekanisme kerja sama selain antara perusahaan asuransi yang sejenis, dan kewajiban menerbitkan polis asuransi yang memenuhi standar minimum. Perusahaan juga wajib memastikan Tertanggung/Peserta memiliki hubungan kepentingan dengan Pemegang Polis dalam Produk Asuransi kumpulan.