on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2014 tentang PRODUK UNGGULAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 06/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui pengembangan produk unggulan daerah yang berkesinambungan, berciri khas, dan berdampak besar bagi masyarakat Tulang Bawang Barat.
Ketentuan Substansial:
Produk unggulan daerah dapat berasal dari sumber daya alam (pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan), sumber daya manusia (kerajinan tangan, produksi rumah tangga), dan/atau teknologi ramah lingkungan. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki minimal satu produk unggulan daerah. Pemerintah Kabupaten menetapkan produk unggulan daerah dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab untuk pengembangannya. Pemerintah Kabupaten membentuk kelompok tani dan/atau asosiasi pelaku usaha dengan melibatkan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten menetapkan satu kawasan sebagai kawasan agrowisata untuk menanam produk unggulan daerah yang berasal dari sumber daya alam. Bupati memberikan penghargaan kepada SKPD, orang, atau badan hukum yang menciptakan produk unggulan daerah setiap tahun pada peringatan ulang tahun Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan produk unggulan daerah melalui penyusunan perencanaan, pengembangan kawasan, pembiayaan, pemberdayaan, pengawasan, pembentukan asosiasi pelaku usaha, pengembangan sistem informasi, dan pengembangan kelembagaan. Pembiayaan penyelenggaraan produk unggulan daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.