on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
Also known as: Peraturan BKKBN 10/2019 · Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman operasional dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Keluarga Berencana (KB) dan Subbidang Penurunan Stunting KB. DAK ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan fisik di daerah tertentu guna membantu pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai prioritas pembangunan nasional. Kebijakan ini mencakup pengadaan sarana prasarana pelayanan dan penyuluhan KB, pengelolaan dana alokasi khusus fisik reguler dan penugasan, serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana ini, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan menurunkan prevalensi stunting.