on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1951 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke IX De Internationale Wegen Congress
Also known as: Keppres 180/1951 · Keppres No. 180 Tahun 1951 · Keppres Nomor 180 Tahun 1951
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 1951 bertujuan untuk menambah anggota delegasi yang akan menghadiri kongres internasional di Lissabon, Portugal. Delegasi ini sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tanggal 1 Agustus 1951 No. 149. Ir. H.K.S.Ph. Begemann, seorang insinyur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, ditugaskan untuk menghadiri kongres tersebut. Keputusan ini mengatur perjalanan dari Indonesia ke Belanda dan selanjutnya ke Lissabon, termasuk biaya perjalanan yang ditanggung oleh Komisaris Agung Republik Indonesia di Belanda. Selain itu, keputusan ini menetapkan hak-hak keuangan bagi anggota delegasi selama perjalanan, termasuk uang harian dan biaya perlengkapan pakaian. Anggota delegasi diwajibkan untuk melaporkan hasil konferensi dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.