For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 42/PMK.01/2012 · PMK No. 42/PMK.01/2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas, dan kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan melalui evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). Evaluasi ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Evaluasi dilakukan secara sistematis dan intensif, dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). LHE ini kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi dari LHE, dan Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk memantau tindak lanjut tersebut.

(-)

(-)