For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1964 tentang Penunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Mengadili Perkara DI/TII

Also known as: Keppres 157/1964 · Keppres No. 157 Tahun 1964 · Keppres Nomor 157 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 1964Publication Date:23 Juni 1964
Proses Peradilan & Hukum AcaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Mengadili Perkara DI/TII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 1964
Publication Date23 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.

Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menangani ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh BINUHADJAR, bekas pimpinan tertinggi Kesatuan Rakyat yang Tertindas di Kalimantan Selatan. Keputusan ini menetapkan Mahkamah Militer Luar Biasa, yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963, sebagai badan peradilan yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pembiayaan untuk pelaksanaan peradilan ini dibebankan kepada Departemen Angkatan Darat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)