For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Also known as: Permendesa PDTT 3/2026 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2026 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2026Publication Date:7 Mei 2026
Hukum Administrasi NegaraKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date21 Mei 2026
Publication Date07 Mei 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung tertib arsip serta pengendalian arsip dinamis yang efisien, efektif, dan sistematis di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis yang mencakup kegiatan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, baik dalam bentuk tekstual maupun elektronik. Pengelolaan ini berlaku terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Kewenangan pengelolaan dibagi antara Unit Pengolah sebagai pihak yang menciptakan dan mengelola arsip aktif, serta Unit Kearsipan yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengelolaan arsip inaktif secara berjenjang.

Subjek hukum dalam peraturan ini diwajibkan untuk melakukan registrasi atas setiap pembuatan dan penerimaan arsip, menjaga autentisitas arsip, serta melakukan pemberkasan dan penyimpanan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur alih media, penggunaan arsip bagi pihak yang berhak, serta mekanisme penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, atau penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan, yang seluruhnya harus berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA).

(-)

(-)