Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan peraturan daerah di Kota Pasuruan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah, melalui penyeragaman prosedur penyusunan yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah yang lebih jelas dan koordinasi yang konsisten dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Kota Pasuruan, serta memastikan bahwa proses tersebut sistematis dan terencana melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun bersama oleh DPRD dan Walikota. Peraturan ini juga bertujuan agar pembentukan Peraturan Daerah memenuhi standar akademis, termasuk aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas pembentukan Perda yang baik, materi muatan Perda, perencanaan penyusunan Perda melalui Prolegda, penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda, teknik penyusunan Perda, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda, evaluasi dan klarifikasi Perda, serta penyebarluasan Prolegda, Rancangan Perda, dan Perda. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.