For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 1/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 April 2015Publication Date:24 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date24 April 2015
Publication Date24 April 2015
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap pengembang wajib menyediakan PSU yang jenis dan luasannya ditetapkan dalam rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. PSU yang dibangun oleh pengembang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan, dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian.
  3. Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik melalui Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Walikota.
  4. Penyerahan PSU dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang meliputi administrasi dan fisik.
  5. Pemerintah Daerah berwenang menyampaikan surat kepada pengembang untuk memperbaiki/memelihara PSU yang ditelantarkan dan belum diserahterimakan.
  6. Jika pengembang tidak diketahui keberadaannya, surat kuasa pelepasan hak atas tanah dapat dijadikan dasar pembuatan akta notaris dan pendaftaran hak atas tanah oleh Pemerintah Daerah.
  7. Apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU, Pemerintah Daerah akan melakukan penagihan.
  8. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.
  9. Walikota berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.

1. Prasarana, sarana dan utilitas yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah harus diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3 kali, dimasukkan dalam daftar hitam, dicabut izinnya, dan dihentikan kegiatannya. 2. Pengembang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).