For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Pati 13/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2018Publication Date:16 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date16 Oktober 2018
Publication Date16 Oktober 2018
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018. APBD semula berjumlah Rp.2.657.132.050.000,00 bertambah sejumlah Rp.400.779.096.000,00 sehingga menjadi Rp.3.057.911.146.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2018.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 233.372.681.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp.2.774.068.641.000,00.
  • Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 371.676.096.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp.3.018.808.146.000,00.
  • Pembiayaan Daerah: Terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 244.739.505.000,00). Penerimaan pembiayaan bertambah Rp. 167.406.415.000,00, dan pengeluaran pembiayaan bertambah Rp.29.103.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)