For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak hotel

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2011Publication Date:2 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak hotel
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date16 Maret 2011
Publication Date02 Maret 2011
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan serta keadilan dalam pemungutan Pajak Hotel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  4. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%.
  5. Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
  6. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  7. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
  8. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena ke alpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)