Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 1.924.665.709.034,76 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.902.863.571.762,12, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.802.137.272,64. Penerimaan pembiayaan adalah Rp. 200.048.910.392,03 dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp. 14.015.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 186.033.910.392,03. Aset tercatat sebesar Rp. 4.040.005.079.856,98, kewajiban sebesar Rp. 195.973.555.890,30, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.844.031.523.966,68. Saldo kas akhir per 31 Desember 2022 adalah Rp. 207.836.047.664,67. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.