For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2023Publication Date:29 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date29 Agustus 2023
Publication Date29 Agustus 2023
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 1.924.665.709.034,76 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.902.863.571.762,12, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.802.137.272,64. Penerimaan pembiayaan adalah Rp. 200.048.910.392,03 dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp. 14.015.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 186.033.910.392,03. Aset tercatat sebesar Rp. 4.040.005.079.856,98, kewajiban sebesar Rp. 195.973.555.890,30, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.844.031.523.966,68. Saldo kas akhir per 31 Desember 2022 adalah Rp. 207.836.047.664,67. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)