Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Pengawas Perikanan. Kompetensi teknis dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian, mencakup pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan, pengelolaan sistem pemantauan, penanganan barang bukti dan awak kapal, serta penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan untuk kategori keahlian. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa. Standar kompetensi dilaksanakan berdasarkan kamus kompetensi teknis di bidang kelautan dan perikanan, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural jabatan aparatur sipil negara.