Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengelola barang milik daerah secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mengakomodasi perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, antara lain:
1. Definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah.
2. Kewenangan dan tanggung jawab Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam pengelolaan barang milik daerah.
3. Penyusunan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta standarisasi harga.
4. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan pemeliharaan barang milik daerah.
5. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
6. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
7. Penetapan status penggunaan barang milik daerah.
8. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk pinjam pakai dan kerjasama pemanfaatan.
9. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
10. Penilaian barang milik daerah.
11. Penghapusan barang milik daerah.
12. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal.
13. Inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.