For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 20/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2004Publication Date:15 Juni 2004
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date15 Juni 2004
Publication Date15 Juni 2004
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan perpustakaan yang profesional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan informasi, disiplin pengguna, tertib administrasi, dan pelestarian bahan pustaka. Ketentuan substansial mencakup pengadaan bahan pustaka melalui pembelian, sumbangan, atau hibah. Jenis pelayanan perpustakaan meliputi peminjaman, referensi, perpustakaan keliling, silang layan, dan pelayanan dengan komputer dengan sistem terbuka. Keanggotaan perpustakaan terdiri dari perseorangan dan lembaga. Anggota perpustakaan memperoleh kartu anggota yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Tata tertib peminjaman buku mengatur jumlah buku yang dapat dipinjam, jangka waktu peminjaman, dan ketentuan perpanjangan. Pengunjung dan anggota perpustakaan memiliki kewajiban seperti berpakaian sopan, mengisi buku pengunjung, menjaga ketenangan, dan mengembalikan bahan pustaka. Terdapat larangan seperti makan, minum, merokok, merusak bahan pustaka, dan meminjamkan kartu anggota.

(-)

Pengunjung perpustakaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi: 1. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp. 200,- per hari per buku. 2. Menghilangkan buku dikenakan denda atau mengganti dengan buku yang sama. 3. Menghilangkan kartu anggota dikenakan denda Rp. 500,- (pelajar) atau Rp. 1.000,- (mahasiswa, karyawan, masyarakat umum).