For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida

Also known as: PP 7/1973 · PP No. 7 Tahun 1973 · PP Nomor 7 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 1973Publication Date:17 Maret 1973
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 1973
Publication Date17 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengawasi peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida dalam rangka meningkatkan produksi pertanian sekaligus melindungi keselamatan manusia dan lingkungan. Peraturan ini menetapkan bahwa pestisida harus terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Pertanian sebelum dapat digunakan. Izin dapat berupa izin tetap, sementara, atau percobaan, dengan jangka waktu yang bervariasi. Penggunaan pestisida harus sesuai dengan petunjuk pada label, dan biaya pendaftaran serta izin harus disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara. Selain itu, peraturan ini mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang terlibat dalam peredaran dan penyimpanan pestisida untuk mematuhi ketentuan teknis dan memberikan akses kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

1. Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.