on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida
Also known as: PP 7/1973 · PP No. 7 Tahun 1973 · PP Nomor 7 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengawasi peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida dalam rangka meningkatkan produksi pertanian sekaligus melindungi keselamatan manusia dan lingkungan. Peraturan ini menetapkan bahwa pestisida harus terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Pertanian sebelum dapat digunakan. Izin dapat berupa izin tetap, sementara, atau percobaan, dengan jangka waktu yang bervariasi. Penggunaan pestisida harus sesuai dengan petunjuk pada label, dan biaya pendaftaran serta izin harus disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara. Selain itu, peraturan ini mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang terlibat dalam peredaran dan penyimpanan pestisida untuk mematuhi ketentuan teknis dan memberikan akses kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.