For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:10 Mei 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date10 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 disusun sebagai penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Penyusunan RKP ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis, serta tanggap terhadap perubahan. RKP 2022 mengusung tema 'Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural', dengan fokus pada pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 dan transformasi ekonomi untuk menghindari middle income trap. Prioritas Nasional dalam RKP 2022 meliputi penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, revolusi mental, pembangunan infrastruktur, penguatan lingkungan hidup, dan stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan, serta transformasi pelayanan publik. RKP 2022 juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta integrasi sumber daya pembangunan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya nasional.

(-)

(-)