For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Also known as: PP 46/2006 · PP No. 46 Tahun 2006 · PP Nomor 46 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperkuat struktur permodalan PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp500.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)