For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib

Also known as: Permenperin 16/2024 · Permenperin No. 16 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 September 2024Publication Date:3 Juni 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 September 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 152); 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 152).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1591:2022 secara wajib untuk katup tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex 8481.80.21. Ketentuan ini berlaku bagi katup tabung LPG yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan katup tabung LPG, meningkatkan daya saing industri katup tabung LPG, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pemberlakuan SNI secara wajib dikecualikan bagi katup tabung LPG yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri yang memiliki ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan, dan/atau digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan katup tabung LPG di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI 1591:2022. Hasil kegiatan penilaian kesesuaian dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.

Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, dengan persyaratan yang meliputi perizinan berusaha di bidang industri, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri juga harus memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu. Katup Tabung LPG yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan, yang diberikan dalam bentuk SPPT SNI.

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Katup Tabung LPG yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Katup Tabung LPG harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Katup Tabung LPG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Produk Katup Tabung LPG yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 5. Katup Tabung LPG masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Katup Tabung LPG hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Katup Tabung LPG hasil impor, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.