For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Penetapan Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani

Also known as: Permendag 38/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 38/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Penetapan Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date04 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mengamankan harga kedelai di tingkat petani. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp. 7.600,-/kg yang berlaku untuk masa panen raya triwulan III periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2014. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

(-)

(-)