on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Penetapan Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani
Also known as: Permendag 38/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 38/M-DAG/PER/7/2014
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mengamankan harga kedelai di tingkat petani. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp. 7.600,-/kg yang berlaku untuk masa panen raya triwulan III periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2014. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.