on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjamin kepastian berusaha, dan memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Ketentuan substansial meliputi:
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait yang ditunjuk oleh Bupati.