For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2010Publication Date:12 November 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date20 Maret 2010
Publication Date12 November 2009
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pemungutan Retribusi di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD, dan Labkesda.

Obyek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Labkesda, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan PKD. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini. Hasil retribusi seluruhnya disetor ke Kas Daerah dan digunakan untuk biaya operasional dan jasa pelayanan di Puskesmas dan Labkesda. Bupati dapat memberikan uang muka kerja untuk kelancaran kegiatan pelayanan kesehatan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.