For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Permenhub 156/2016 · Permenhub No. 156 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 156 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 Januari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut ketentuan mengenai kompetensi penguji yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar kompetensi bagi penguji berkala kendaraan bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kriteria penguji kendaraan bermotor, yang harus memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang dan berstatus sebagai Pegawai ASN (PNS dan PPPK) atau non-ASN (pegawai swasta). 2. Jenjang kompetensi penguji, terdiri dari 8 tingkat: Pembantu Penguji, Penguji Pemula, Penguji Tingkat Satu, Penguji Tingkat Dua, Penguji Tingkat Tiga, Penguji Tingkat Empat, Penguji Tingkat Lima, dan Master Penguji. Setiap jenjang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. 3. Tata cara pemberian kompetensi penguji, yang meliputi pendidikan dan pelatihan, uji kompetensi, penilaian uji kompetensi, dan penetapan hasil uji kompetensi. 4. Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji berkala kendaraan bermotor, yang diberikan kepada penguji yang memenuhi standar kompetensi. 5. Asosiasi profesi penguji kendaraan bermotor, yang memiliki peran dan tugas dalam memberikan masukan, sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan advokasi bagi penguji. 6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penguji, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur/Kepala Daerah/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, dan Bupati/Walikota/Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penguji, termasuk kewajiban menggunakan seragam dan atribut, mengenakan tanda kualifikasi teknis, dan melakukan pengujian sesuai dengan kompetensinya.

1. Penguji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah memiliki kualifikasi teknis berupa Strata-1, Strata-2 dan Strata-3 dan memiliki kompetensi penguji kendaraan bermotor berupa Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula, Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana, Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan, dan Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia wajib menyesuaikan kualifikasi teknis dan kompetensi penguji paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penyesuaian kualifikasi teknis: a. Strata-1 dapat disesuaikan menjadi penguji pemula atau penguji tingkat satu (setelah lulus uji kompetensi). b. Strata-2 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat dua atau penguji tingkat tiga (setelah lulus uji kompetensi). c. Strata-3 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat empat atau penguji tingkat lima (setelah lulus uji kompetensi). 3. Penyesuaian kompetensi penguji: a. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula dapat disesuaikan menjadi pembantu penguji atau penguji pemula (setelah lulus uji kompetensi). b. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat satu atau penguji tingkat dua (setelah lulus uji kompetensi). c. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat tiga atau penguji tingkat empat (setelah lulus uji kompetensi). d. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat lima atau master penguji (dengan melengkapi data dukung dan lulus uji kompetensi).

1. Penguji yang melaksanakan tugas pengujian berkala tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis (3 kali berturut-turut, jangka waktu 30 hari kalender). b. Denda administratif (maksimal Rp 10.000.000,00). c. Pembekuan/skorsing sertifikat kompetensi. d. Pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi penguji. 3. Penguji yang sertifikatnya dicabut tidak boleh lagi ditugaskan sebagai penguji atau diusulkan kembali sebagai calon penguji. 4. Penguji yang dikenai pembekuan/skorsing tidak boleh melaksanakan kegiatan pengujian.