Peraturan Menteri ini mengatur tentang kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar kompetensi bagi penguji berkala kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kriteria penguji kendaraan bermotor, yang harus memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang dan berstatus sebagai Pegawai ASN (PNS dan PPPK) atau non-ASN (pegawai swasta).
2. Jenjang kompetensi penguji, terdiri dari 8 tingkat: Pembantu Penguji, Penguji Pemula, Penguji Tingkat Satu, Penguji Tingkat Dua, Penguji Tingkat Tiga, Penguji Tingkat Empat, Penguji Tingkat Lima, dan Master Penguji. Setiap jenjang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
3. Tata cara pemberian kompetensi penguji, yang meliputi pendidikan dan pelatihan, uji kompetensi, penilaian uji kompetensi, dan penetapan hasil uji kompetensi.
4. Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji berkala kendaraan bermotor, yang diberikan kepada penguji yang memenuhi standar kompetensi.
5. Asosiasi profesi penguji kendaraan bermotor, yang memiliki peran dan tugas dalam memberikan masukan, sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan advokasi bagi penguji.
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penguji, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur/Kepala Daerah/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, dan Bupati/Walikota/Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penguji, termasuk kewajiban menggunakan seragam dan atribut, mengenakan tanda kualifikasi teknis, dan melakukan pengujian sesuai dengan kompetensinya.