For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kota Bekasi 12/2020 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi Dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik melalui kerja sama daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang bertugas menyiapkan dan mengkoordinasikan kerja sama daerah. 2. Pengaturan mengenai Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), serta Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di Luar Negeri (KSDPL/KSDLL). 3. Prosedur dan tahapan pelaksanaan kerja sama, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, hingga pelaksanaan dan pelaporan. 4. Kewajiban bagi pemrakarsa kerja sama untuk berkoordinasi dengan TKKSD dalam perencanaan dan penyusunan dokumen kerja sama. 5. Pengaturan mengenai objek kerja sama, yang meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan, yang diutamakan melalui musyawarah mufakat. 7. Pengaturan mengenai berakhirnya kerja sama, yang dapat terjadi karena berbagai alasan seperti berakhirnya jangka waktu, tercapainya tujuan, atau wanprestasi. 8. Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah oleh Wali Kota. 9. Pengaturan mengenai percepatan dan optimalisasi kerja sama daerah, termasuk pemberian insentif dan penghargaan kepada mitra kerja sama. 10. Pengaturan mengenai sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota.

1. Kerja Sama Daerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kerja Sama Daerah yang masih dalam tahap persiapan, penawaran, atau penyiapan Kesepakatan Bersama, harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)