on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1991 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 ke Tahun Anggaran 1991/1992
Also known as: PP 51/1991 · PP No. 51 Tahun 1991 · PP Nomor 51 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemindahan sisa kredit anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1990/1991 ke Tahun Anggaran 1991/1992. Hal ini dilakukan karena pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan dan memastikan bahwa proyek-proyek yang belum selesai dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa sisa kredit anggaran sebesar Rp. 23.002.394.000 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/1992. Pemindahan ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1991. Sisa kredit anggaran yang dipindahkan harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990.