For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1951 tentang Remisi Setiap Tanggal 17 Agustus

Also known as: Keppres 127/1951 · Keppres No. 127 Tahun 1951 · Keppres Nomor 127 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 1951
Kebijakan Umum PemerintahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeRemisi Setiap Tanggal 17 Agustus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan tertanggal 8 Agustus 1946 No.1 bertalian dengan keputusan tertanggal 10 Januari 1947 No.G 8/106, berlaku untuk penjara-penjara Republik Indonesia dahulu. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan tertanggal 19 April 1950 No.156, yang menurut alasan-alasannya berlaku untuk penjara-penjara Republik Indonesia Serikat dahulu.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.127 Tahun 1951 bertujuan untuk menghindari keraguan mengenai peraturan pembebasan hukuman pada tanggal 17 Agustus. Keputusan ini menetapkan bahwa pembebasan hukuman akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tertanggal 19 April 1950 No. 156. Menteri Kehakiman, khususnya bagian Djawatan Kependjaraan, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan peraturan ini. Selain itu, jika usulan pembebasan hukuman tidak diterima kembali tepat waktu, pengurus penjara tidak boleh membebaskan atau mengumumkan pengurangan hukuman tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan Jaksa setempat.

1. Untuk menghindari perlambatan, Kementerian Kehakiman ditunjuk untuk melaksanakan peraturan tersebut. 2. Ketua Pengadilan Negeri dan Jaksa perlu turut melaksanakan untuk menjamin pelaksanaan peraturan dengan baik.

(-)