on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Pamekasan. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan izin, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha/kegiatan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan kepada orang pribadi atau badan, serta mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan untuk mendukung ketertiban umum, pelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan berbagai persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan, dan persetujuan tertulis dari tetangga terdekat. Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan izin setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan lapangan dan kajian teknis.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemberi izin serta pemohon izin, larangan bagi keduanya, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan. Masa berlaku izin adalah selama usaha/kegiatan berjalan, dengan daftar ulang setiap 3 tahun. Perubahan izin diperlukan jika terjadi perubahan sarana usaha, penambahan jenis/kapasitas usaha, perluasan lahan, perubahan waktu operasi, atau perubahan kepemilikan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin.