For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 4/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, fisik, dan hukum BMD.

Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelolaan BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala PD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang, serta Kuasa Pengguna Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi PD serta ketersediaan BMD.
3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD atau dioperasikan oleh pihak lain.
5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi PD, meliputi sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum BMD.
7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
13. Pengelolaan BMD pada BLUD: BMD yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
14. BMD berupa Rumah Negara: Pengelolaan dilaksanakan oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.