Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor dengan tujuan menjaga keselamatan penumpang dan barang serta kelestarian lingkungan. Pengujian kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dilaksanakan secara mekanik dan non-mekanik. Persyaratan administrasi meliputi STNK, buku uji, dan surat keterangan perubahan bentuk jika ada. Kendaraan yang lulus uji akan diberikan buku uji dan plat tanda uji yang berisi informasi penting. Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan biaya pengganti tanda uji atau buku uji. Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi.