For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masukan Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PMK 71/2024 · PMK No. 71 Tahun 2024 · PMK Nomor 71 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masukan Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Republik Rakyat Tiongkok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Oktober 2024
Publication Date09 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk H Section dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Pengenaan BMAD ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok masih berlanjut dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Produk yang dikenakan BMAD adalah H Section dan I Section dari besi atau baja bukan paduan dengan tinggi 80 mm atau lebih, yang masuk dalam pos tarif tertentu. Besaran BMAD yang dikenakan adalah 11,93% untuk seluruh eksportir di Republik Rakyat Tiongkok, dan merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlaku dan mulai berlaku setelah 7 hari kerja sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)