For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 12/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2017Publication Date:30 Desember 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date30 Desember 2017
Publication Date30 Desember 2017
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Perangkat Desa dengan tuntutan dan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan/dusun. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala kewilayahan/dusun dijabat oleh seorang kepala dusun yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya.

Tipelogi Perangkat Desa ditentukan sesuai kriteria Desa yang terdiri atas indikator jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus melalui seleksi. Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui seleksi dengan tahapan pembentukan Tim Seleksi, penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa, penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa, penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa kepada Camat oleh Kepala Desa, rekomendasi Camat, dan penetapan oleh Kepala Desa.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.

Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, cuti, dan pengembangan kompetensi. Perangkat Desa wajib mengucapkan sumpah janji jabatan, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, dan/atau haknya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala Daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan/atau larangan sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib menyerahkan kepada Kepala Desa foto copy/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajatdan Sekolah Menengah Umum/sederajat, atau surat keterangan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tamat Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Umum/sederajat. 2. Dalam hal Perangkat Desa tidak dapat menyerahkan kepada Kepala Desa foto copy/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Umum/sederajat, atau surat keterangan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tamat Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Umum/sederajat sebagaimana 3. Perangkat Desa yangdiberhentikan dengan hormat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diberikan uang jasa pengabdian yang ditentukan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari atau sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan penghasilan tetap yang bersangkutan. b. masa kerja sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan penghasilan tetap yang bersangkutan. c. masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 7 (tujuh) bulan penghasilan tetap yang bersangkutan. 4. Pelaksanaan ketentuan Pasal 48 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Camat dan oleh Camat dilaporkan kepada Bupati dan diinformasikan kepada dinas terkait.

1. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 dijatuhi hukuman disiplin. 2. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. 3. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan atau tertulis. 4. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, atau pengurangan penghasilan tetap. 5. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, pengurangan penghasilan tetap, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Perangkat Desa.