For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Garut 4/2021 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2021 berubah dari semula Rp4.310.123.951.347,00 menjadi Rp4.902.371.534.725,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)