For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Kota Subulussalam

Also known as: Perda Kota Subulussalam 18/2023 · Perda Kota Subulussalam No. 18 Tahun 2023 · Perda Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 November 2023Publication Date:15 November 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Kota Subulussalam
LocationPemerintah Kota Subulussalam
Effective Date15 November 2023
Publication Date15 November 2023
Place of EnactmentSubulussalam

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kota Subulussalam.

Qanun ini mengatur pengelolaan keuangan Kota Subulussalam, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKK, dan Kepala SKPK. APBK disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPK, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Qanun ini juga mengatur penyusunan RKA SKPK, penyiapan rancangan Qanun APBK, penetapan APBK, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, serta informasi keuangan daerah.

(-)

1. Walikota yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dalam hal Walikota tidak mengajukan Rancangan Qanun tentang APBK kepada DPRK, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Dalam hal DPRK dan Walikota tidak menyetujui bersama Rancangan qanun tentang APBK dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Dalam hal Walikota tidak mengumumkan informasi Keuangan Kota dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.