on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Also known as: PMK 122/PMK.010/2015 · PMK No. 122/PMK.010/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besarnya penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta kenaikan harga kebutuhan pokok. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut: Rp36.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi, tambahan Rp3.000.000,00 untuk wajib pajak yang kawin, tambahan Rp36.000.000,00 untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan tambahan Rp3.000.000,00 untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, maksimal tiga orang per keluarga. Tata cara penghitungan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.