For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 5/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:1 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date01 April 2011
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 6 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wilayah pemungutan adalah di daerah tempat air diambil. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus terkait kerahasiaan pejabat dan tenaga ahli, serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 1998 Nomor 6 Seri A) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SKPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SKPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.